Pengertian Zakat : Apa itu Zakat ?...
Pengertian
zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian
zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri
atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran
harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang
berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Membayar
zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang
artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda dibulan
Ramadhan.
Dalil Mengenai Zakat Fitrah
Sebagaimana
firman Allah SWT :
Artinya
: "Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43).
Artinya
: "Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu
akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah
2:110).
Dari
Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata :
Artinya
: "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa
dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan
untuk orang-orang miskin".
Dari
Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata :
Artinya
: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas
budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin.
Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar orang-orang menuju
shalat".
Jenis Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan
Zakat
Fitrah berupa MAKANAN POKOK masyarakat
setempat, sehingga jenis dan bentuk zakat fitrahnya antar daerah bisa
berbeda-beda sesuai dengan jenis makanan pokok daerah tersebut, bisa berupa
gandung, kurma, susu kering, zabib (kismis), beras, jagung, sagu dan lain
sebagainya.
Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Seluruh Orang
Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan, baik
anak kecil, anak baru lahir, maupun budak sahaya
- Membayar
zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan
sampai akhir bulan ramadan.
- Memiliki harta
yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya
sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak
diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat
fitrah merupakan kewajiban untuk semua
kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun
dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak
atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan
kaum muslimin…[HR. Bukhari]
Sehingga seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak,
maupun istri.
Rukun-Rukun Zakat Fitrah
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah
dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau
musakki
- Terdapat penerima zakat fitrah
atau mustahik
- Terdapat makanan pokok yang
dizakatkan
- Besar zakat fitrah yang
dikeluarkan sesuai ketentuan agama Islam (satu sha' atau 3,2 liter atau
2,5 kg)
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat
beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang
wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
- Wajib yang diperbolehkan yaitu
dari awal bulan Ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
- Waktu yang WAJIB adalah
pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam
takbiran)
- Waktu Sunnah,
yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
- Waktu makruh,
yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam
matahari pada hari raya idul fitri.
- Waktu Haram,
yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul
fitri
Untuk
menyempurnakan amalan ibadah zakat fitrah kita, alangkah baiknya apabila
sebelum bulan Ramadhan dan agar memberi nilai manfaat yang lebih banyak serta
memberikan pemerataan dan keadilan bagi kaum fakir & miskin yang ada,
alangkah lebih bijaknya apabila di salurkan melalui Lembaga Amil Zakat yang telah
terpercaya, seperti Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Jember.
Ukuran
Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah
adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma
untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran
zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.
Akibat
Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah
Bagi
orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan
menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
- Berdosa karena zakat fitrah wajib
dilakukan bagi orang yang bercukupan untuk diri dan keluarganya pada saat
itu
- Puasa yang dikerjakan dibulan
Ramadhan menjadi kurang sempurna
- Menjadi orang yang kufur nikmat
- Seperti memakan hak orang lain
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan
egois.
- Rezeki akan sempit
Hal-Hal
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
- Orang
yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga
dan orang yang ditanggungnya
- Bayi
yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk
wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati
oleh suaminya.
- Orang
yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah
mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
- waktu
pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat
idul fitri
- Zakat
fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat, sehingga jenis zakat fitrah
disuatu daerah bisa berbeda-beda bisa berupa beras, gandum, anggur, sagu,
jagung dan lain sebagainya.
Tambahkan Komentar